Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

Tugas PPID Desa :

  1. Mengkoordinasikan Badan Publik Desa: PPID Desa bertugas mengkoordinasikan semua badan publik di desa dalam hal penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  2. Menyimpan dan Mendokumentasikan Informasi Publik: PPID Desa menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik desa yang berada di bawah penguasaan badan publik desa. 
  3. Menyediakan dan Melayani Informasi Publik: PPID Desa bertanggung jawab menyediakan dan melayani informasi publik desa kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun permohonan informasi.
  4. Memastikan Keterbukaan Informasi: PPID Desa berperan penting dalam memastikan keterbukaan informasi di tingkat desa, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 
Tanggung Jawab PPID Desa:
  1. Koordinasi Pengumpulan Informasi: PPID Desa mengumpulkan seluruh informasi publik desa dari berbagai badan publik desa.
  2. Pengelolaan Informasi: PPID Desa mengelola informasi publik desa agar mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Penyediaan Informasi Publik: PPID Desa bertanggung jawab menyediakan informasi publik desa yang akurat, tepat, dan transparan.
  4. Pelayanan Informasi Publik: PPID Desa memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat desa dengan baik. 
Wewenang PPID Desa:
  1. Memutuskan Akses Informasi Publik: PPID Desa berwenang memutuskan apakah suatu informasi publik dapat diakses oleh publik atau tidak, dengan mempertimbangkan pengecualian informasi yang bersifat rahasia.
  2. Menolak Permohonan InformasiPPID Desa berwenang menolak permohonan informasi publik jika informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia.
  3. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/KotaPPID Desa dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan informasi publik desa, terutama jika diperlukan bantuan teknis atau dukungan lainnya.
  4. Penugasan Petugas Informasi: Dengan adanya PPID Desa, diharapkan informasi publik di tingkat desa dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat, sehingga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa dapat terwujud.

Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

PPID Desa Dak Jaya beralamat di Jalan Lestari Nomor 3, Dusun Sido Mulo Kode Pos 78663. Untuk memenuhi dan melayani permintaan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui deks layanan informasi publik melakukan layanan langsung di:

E-mail       : desadakjaya@gmail.com

website      : https://desadakjaya.sintang.go.id

Whatsapp : 0822-5340-7900

Instagram : pemdesdakjaya

Facebook  : Premeds Dak Jaya

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi. PPID Desa Dak Jaya menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik.
Di Pemerintahan Desa Dak Jaya penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

  • Senin s.d. Kamis  : 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • Jumat                     : 08.30 s.d. 11.30 WIB