Tugas Dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dak Jaya memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Mengelola, Menyimpan, dan Mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang ada di Desa Dak Jaya
  2. Menyediakan Informasi Publik Kepada Masyarakat
  3. Melayani Permohonan Informasi Publik dari Masyarakat
  4. Mengkoordinasikan Pengelolaan Informasi di Seluruh Badan Publik Desa
  5. Menyusun SOP Pelayanan Informasi Publik
  6. Melakukan Klasifikasi Informasi Publik dan Menetapkan Informasi yang dikecualikan
  7. Menyampaikan Informasi Publik melalui Media yang efektif
  8. Menyampaikan informasi Publik dalam Bahasa Indonesia dan mudah dipahami.

Kewenangan yang dimiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dak Jaya:

  • Mengkoordinasikan Pengumpulan Informasi:
    PPID Desa memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari berbagai Badan Publik Desa. 
  • Melakukan Pengujian Informasi:
    PPID Desa melakukan pengujian terhadap informasi yang diminta untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat diakses atau dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Memutuskan Akses Informasi:PPID Desa memiliki kewenangan untuk memutuskan akses publik terhadap informasi, termasuk menolak permohonan informasi dengan alasan yang jelas dan tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Menyertakan Alasan Penolakan:
    Jika permohonan informasi ditolak, PPID Desa harus menyertakan alasan penolakan secara tertulis.