
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dak Jaya memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Mengelola, Menyimpan, dan Mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang ada di Desa Dak Jaya
- Menyediakan Informasi Publik Kepada Masyarakat
- Melayani Permohonan Informasi Publik dari Masyarakat
- Mengkoordinasikan Pengelolaan Informasi di Seluruh Badan Publik Desa
- Menyusun SOP Pelayanan Informasi Publik
- Melakukan Klasifikasi Informasi Publik dan Menetapkan Informasi yang dikecualikan
- Menyampaikan Informasi Publik melalui Media yang efektif
- Menyampaikan informasi Publik dalam Bahasa Indonesia dan mudah dipahami.
Kewenangan yang dimiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dak Jaya:
-
Mengkoordinasikan Pengumpulan Informasi:PPID Desa memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari berbagai Badan Publik Desa.
-
Melakukan Pengujian Informasi:PPID Desa melakukan pengujian terhadap informasi yang diminta untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat diakses atau dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Memutuskan Akses Informasi:PPID Desa memiliki kewenangan untuk memutuskan akses publik terhadap informasi, termasuk menolak permohonan informasi dengan alasan yang jelas dan tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Menyertakan Alasan Penolakan:Jika permohonan informasi ditolak, PPID Desa harus menyertakan alasan penolakan secara tertulis.