Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tupoksi PPID
Atasan PPID: mengarahkan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan informasi publik oleh PPID. Selain itu, atasan PPID juga berperan dalam menyelesaikan sengketa informasi publik dan mewakili badan publik dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi atau pengadilan.
Ketua PPID : Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di suatu badan publik, termasuk penyediaan, pelayanan, dan pemeliharaan informasi publik serta penyusunan laporan pelaksanaannya.
Bidang Layanan Informasi PPID: mengelola, menyediakan, dan mendokumentasikan informasi publik. Ini termasuk menerima permohonan informasi, memprosesnya, dan menyediakannya kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPID juga bertugas mengklasifikasi informasi, menguji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, dan memastikan bahwa informasi publik tersedia secara efektif dan efisien.
Bidang Dokumentasi dan Arsip PPID : Pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. PPID juga bertanggung jawab untuk memastikan informasi publik tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bidang Penyelesaian Sengketa PPID : Fasilitasi penyelesaian sengketa informasi, advokasi, penyusunan pertimbangan hukum, serta verifikasi dan pelaporan pengaduan sengketa. Bidang ini juga bertugas mewakili institusi dalam penyelesaian sengketa informasi, baik melalui mediasi maupun ajudikasi.