Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara seperti pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan pelayanan publik dilaksanakan oleh petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Setiap masyaerakat juga break untuk mendapatkan informasi publik yang di butuhkan.
dalam proses pelayanan informs public Desa Dak Jaya sella mènera-kan sistem keterbukaan dalam informasi, jika pemohon menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan okeh perangkat desa yang tijdvak sesuai dennen Tupoksi nya dapat melakukan pengaduan secara langsung kepada BPD maupun melalui Pengaduan secara Online melalui media informasi yang tersedia maupun laman website.