Pakta Integritas merupakan penyataan atau Janji yang dibuat atau ditandatangani oleh seluruh Perangkat Desa yang bertuan untuk selalu memegang komitmen dalam melaksanakan Tugas, Fungsi, Tanggungjawab, Wewenang, dan Peran masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang segala kebijakan di Desa.