PERKADES tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Dalam proses pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan menggunakan Anggaran Negara, diperlukan keterlibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan samapai kepada proses pelaksanaan pembangunan telah dilakukan. untuk meningkatkan proses pengawasan maka harus memahami prinsip tentang pengendalian gratifikasi. adapun prinsip-prnsip dari pengendalian gratifikasi yaitu: tidak menerima, tidak memberi dan menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas/kewajibannya.
Jika pada pelaksanaan pelayanan dan juga proses pembangunan masyarakat menemukan adanya dugaan gratifikasi/suap maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan kepada pihak pemerintah desa melalui kotak aduan yang terdapat di Desa Dak Jaya maupun melalui Laman pengaduan pada Media Sosial Pemerintah Desa Dak Jaya.
Masyarakat juga dapat mengisi survei yang disediakan oleh Pemerintah Desa Dak Jaya (Klik Disini)
Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
Deklarasi