Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Nasdem Supriyadi,S.P menggelar reses masa persidangan III Tahun 2024 di Desa Dak Jaya Kecamatan Binjai Hulu, Minggu (08/12/2024).
Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Sementara masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Reses bertujuan guna menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat untuk memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Usai reses, Supriyadi menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung.
“Sejumlah aspirasi yang kami catat tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Pada prinsipnya semua akan menjadi satu hal yang kami perjuangkan untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang,” ujar Supriyadi.
Turut hadir dalam acara reses tersebut, Ketua RT dan RW, Ketua Kader Posyandu, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Wanita, dan masyarakat sekitar dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang.