Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2025 di Desa Dak Jaya

Desa Dak Jaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Dak Jaya, Selasa (10/12/2024).

Dalam Musyawarah ini dihadiri oleh, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Anggotanya. Selain itu lapisan masyarakat yang juga turut hadir yakni KPM, Ketua RT dan RW se-Desa Dak Jaya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kelompok Wanita Tani (KWT), Pengurus PKK, Kader Desa, Linmas, dan Unsur masyarakat lainnya. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari  Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Dak Jaya menyampaikan. BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah. Ketua RT/RW memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan nyata masyarakat Desa Dak Jaya.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Dak Jaya. Termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 32 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Berdasarkan dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah ini. Desa Dak Jaya telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

bagikan postingan ini ke

Facebook
WhatsApp
Telegram