Desa Dak Jaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Pembahasan dan Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Dak Jaya, Selasa (17/12/2024).
Acara yang dihadiri oleh, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Anggotanya, KPM, Ketua RT dan RW se-Desa Dak Jaya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Kelompok Wanita Tani (KWT), Pengurus PKK, Kader Desa, Linmas, dan Unsur masyarakat lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun yang meliputi pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan.
APBDes tahun 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan audien yg hadir dalam MUSDES tersebut.
MUSDES dalam rangka pembahasan dan penetapanan APB Desa bertujuan untuk menyusun perencanaan Desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa untuk tahun Anggaran 2025.
Setelah dilaksanakan pembahasan dalam kegiatan MUSDES tersebut, diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara MUSDES untuk ditetapkan dalam peraturan Desa tentang APBDes tahun Anggaran 2025.
Harapan untuk kedepannya semoga Peraturan Desa tentang APB Desa dapat terlaksana sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam MUSDES pembahasana dan penetapan, jika didalam perjalanannya nanti terdapat perubahan akibat dari situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat, maka dilakukan pembahasan perubahan APB Desa melalui Musdes kembali.