Sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Dak Jaya Tahun 2025

Pada Kamis, 24 April 2025 Pemerintah Desa melakukan penyuluhan dan Bimbingan Teknis PTSL Tahun 2025. Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Dak Jaya.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat. Masyarakat Desa Dak Jaya biasa menyebutnya PRONA. PTSL juga merupakan sebuah program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.

PTSL sendiri merupakan program unggulan pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara mudah dan murah. Karena sertifikat tanah penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan terkait kepemilikan tanah.

Desa Dak Jaya pada tahun ini mendapatkan program PTSL  dan telah melewati tahapan Sosialisasi dari BPN. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Dak Jaya. Hadir pula dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang yang berperan sebagai Narasumber. Kegiatan Sosialisasi terbatas ini dihadiri sekitar 43 orang peserta.

Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi PTSL Oleh BPN Kabupaten Sintang
Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi PTSL Oleh BPN Kabupaten Sintang

Acara dibuka oleh Kepala Desa Dak Jaya Fanius Lidi. Dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada narasumber serta semua yang hadir. Juga meminta perhatiannya kepada semua peserta sosialisasi agar mencermati paparan dari narasumber serta silahkan bertanya jika masih kurang jelas.

Kepala Desa Dak Jaya Fanius Lidi, mengatakan mari kita sukseskan program tersebut, untuk mengamankan aset tanah warga Desa Dak Jaya. Karena program ini merupakan program yang sangat memudahkan masyarakat dengan perbandingan jika diurus secara mandiri akan menghabiskan biaya yang cukup besar. Sedangkan jika diproses dengan mengikuti program PTSL atau PRONA ini biaya yang dikeluarkan bisa lebih rendah.

Adapun beberapa berkas yang harus dikumpulkan sebagai syarat pendaftaran PTSL  antara lain FC Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, Pemasangan Tanda Batas Tanah (patok permanen) yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, Surat permohonan pengajuan peserta PTSL, Surat bukti kepemilikan tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian), PBB, dan Matrai.

bagikan postingan ini ke

Facebook
WhatsApp
Telegram